1. Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI). Berdasarkan audit BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun akibat kasus tersebut. Meski KPK sudah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada September 2019, Sjamsul masih berkeliaran bebas di Singapura hingga saat ini.
2. Bambang Sutrisno
Bambang Sutrisno merupakan mantan komisaris Bank Surya. Ia telah divonis seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat terkait kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003. Akibat tindakannya itu, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 1,5 triliun. Hingga saat ini, Bambang masih berkeliaran bebas.
3. Andrian Kiki Ariawan
Adrian Kiki Irawan merupakan terpidana kasus korupsi BLBI. Mantan Dirut Bank Surya itu telah divonis seumur hidup oleh PT Jakarta pada Juni 2003. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 triliun. Sempat kabur ke beberapa negara, ia kini mendekam di LP Kelas 1A Cipinang sejak tahun 2014.
4. Eko Adi Putranto
Eko Adri Putranto merupakan terpidana kasus korupsi BLBI Bank BHS. Ia telah divonis PN Jakarta Pusat 20 tahun penjara. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp 1,95 triliun. Hingga kini, ia masih berkeliaran bebas.
5. Sherny Konjongian
Sherny Konjongian merupakan terpidana kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Bank BHS. Ia divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat bersama dengan Eko Adi Putranto. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,95 triliun. Shenry kini telah dipenjara setelah tertangkap pada 2012.
6. David Nusa Wijaya
David Nusa Wijaya merupakan pemilik Bank Servitia yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BLBI sebesar Rp 1,9 triliun. Sejak 2008, David telah dinyatakan bebas bersyarat.
7. Samadikun Hartono
Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 169,4 miliar. Setelah buron selama 13 tahun, ia akhirnya ditangkap pada 2016 silam.
8. Agus Anwar
Agus Anwar terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank Pelita yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun. Saat melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan telah mengganti kewarganegaraannya.
9. Sujiono Timan
Sujiono Timan merupakan terpidana kasus BLBI dengan kerugian negara sebesar 126 juta dollar AS. Ia divonis 15 tahun penjara oleh MA pada tahun 2004.
10. Maria Pauline
Maria Pauline merupakan tersangka utama kasus pembobol Rp 1,7 triliun uang Bank BNI. Sempat melarikan diri ke Singapura sebelum akhirnya menetap di Belanda.
11. Djoko S Tjandra
Djoko S Tjandra merupakan mantan Dirut PT Era Giat Prima. Ia divonis 2 tahun penjara oleh MA setelah terbukti melakukan korupsi dalam pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 546 miliar.
12. Gayus Tambunan
Gayus Tambunan merupakan mantan pegawai pajak yang terjerat kasus suap dengan nilai kerugian sebesar Rp 24 miliar. Sempat kabur ke Singapura, ia kini telah mendekam di penjara Sukamiskin setelah divonis 7 tahun penjara.
13. Nunun Nurbaeti
Nunun Nurbaeti merupakan istri mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Adang Darajatun. Ia terbukti melakukan suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Debuti Gubernur Senior Indonesia 2004. Setelah divonis 2 tahun pada 2012 oleh Pengadilan Tipikor dan sempat buron, Nunun telah menghirup bebas pada 2014.
14. Nader Thaher
Nader Taher merupakan Dirut PT Siak Zamrud Pusako yang divonis 14 tahun penjara oleh PN Pekanbaru. Ia terbukti menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri yang merugikan negara hingga Rp 24,8 miliar.
15. Lesmana Basuki
Lesmana Basuki merupakan terpidana kasus korupsi karena menjual surat-surat berharga (commercial paper) yang merugikan negara hingga Rp 209 miliar. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara pada 2000. Namun, MA melalui putusan PK membebaskannya pada tahun 2007. 16. Hartawan Aluwi Hartawan Aluwi merupakan terpidana kasus penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun dan divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada 2015. Ia diketahui berdomisili di Singapura sejak tahun 2008. Pada tahun 2016, Hartawan berhasil ditangkap setelah izin tinggalnya dicabut oleh Singapura.
16. Hendro Wiyanto
Hendro Wiyanto merupakan Dirut PT Anta Boga Delta Skuritas Indonesia. Bersama dengan Hartawan Aluwi, ia menggelapkan dana Bank Century dan merugikan negara sebesar Rp 3,11 trilun. Hendro diketahui sedang bersembunyi di Singapura dan masih berkeliaran bebas.
17. Anton Tantular
Anton Tantular merupakan pemegang saham PT Anta Boga Delta Skuritas Indonesia. Bersama dengan Hartawan dan Hendro, ia melakukan penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun. Meski dikabarkan lari ke Singapura, ia masih berkeliaran bebas hingga saat ini.
18. Hasyem al-Waraq
Hasyem al-Waraq merupakan terpidana kasus korupsi Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,1 triliun. Ia divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Berstatus buron, Hasyem dikabarkan lari ke Singapura dan Inggris.
19. Rasat Ali Rizfi
Rasat Ali Rizfi merupakan terpidana kasus korupsi Bank Century bersama Hasyem yang merugikan negara sebesar Rp 3,1 triliun. Ia divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Berstatus buron, Rasat juga dikabarkan lari ke Singapura dan Inggris.
20. Hari Matalata
Hari Matalata terlibat dalam kasus ekspor tekstil seniliai Rp 1,6 miliar. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.
21. Muhammad Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia divonis 13 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya serta serta korupsi wisma atlet.
22. Lidya Muchtar
Lidya Muchtar merupakan pemilik Bank Tamara. Ia terjerat kasus korupsi BLBI yang merugikan negara sebesar Rp 189 miliar. Sempat dikabarkan lari ke Singapura, hingga kini Lidya masih berkeliaran bebas.
Kenapa Singapura Jadi Surga Koruptor?
Singapura jadi destinasi koruptor untuk melarikan diri dari jerat hukum. Rata-rata koruptor yang lari ke sana, langsung hilang jejaknya. Hukum seperti susah menjerat koruptor yang lari kesana.
Salah satu alasan Singapura menjadi tempat favorit buronan adalah karena negara kota di Asia Tenggara itu tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Indonesia dan Singapura sebenarnya telah merintis perjanjian ekstradisi sejak 1972. Namun, pembahasannya baru dimulai pada 2004 lalu. Pembahasan rancangan perjanjian ekstradisi pun cukup alot baik di dalam negeri atau pun saat pertemuan bilateral, sehingga kedua negara baru menandatanganinya pada 27 April 2007 di Bali.
Meski telah ditandatangani, perjanjian itu belum bisa berlaku efektif karena harus menunggu ratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kementerian Luar Negeri RI mengakui bahwa negosiasi perjanjian ekstradisi RI-Indonesia memicu perdebatan yang cukup alot di dalam negeri termasuk di DPR. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah perjanjian ekstradisi itu harus disepakati dengan pakta lainnya yakni perjanjian kerja sama pertahanan (DCA).
Salah satu permintaan Singapura dalam DCA itu dan menjadi perdebatan adalah Singapura ingin meminta sebagian wilayah perairan dan udara di sekitar Sumatera dan Kepulauan Riau supaya bisa digunakan untuk latihan militer.
Akibat perdebatan ini, pelaksana juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan proses ratifikasi perjanjian ekstradisi dan DCA antara RI-Singapura tak kunjung disetujui DPR.
Singapura juga menyatakan bahwa keputusan akhir perjanjian kerja sama ekstradisi ada di tangan Indonesia.
Melalui kedutaan di Jakarta, Singapura mengatakan bahwa negaranya siap melanjutkan kedua perjanjian-perjanjian ekstradisi dan DCA-setelah Indonesia siap meratifikasi keduanya.
Komentar
Posting Komentar